IPOL.ID- Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Pelaku diamankan aparat di wilayah Lubuk Alung pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Pariaman pada 25 Agustus 2025. Laporan itu menyebut adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri,” ujar Nedra, Rabu (22/10/2025).
Setelah memperoleh identitas pelaku, Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman segera melakukan pelacakan. Petugas akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di daerah Palambayan, Kecamatan Lubuk Alung. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
