Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Edukasi JKK untuk Komunitas Ojek Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Edukasi JKK untuk Komunitas Ojek Online
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Edukasi JKK untuk Komunitas Ojek Online

Bambang
Bambang Published 29 Oct 2025, 11:00
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pengemudi ojek online Shopee yang terdaftar sebagai peserta. Kegiatan berlangsung di RS Pelabuhan Jakarta ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Pelabuhan Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pengemudi ojek online Shopee yang terdaftar sebagai peserta. Kegiatan berlangsung di RS Pelabuhan Jakarta ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Pelabuhan Jakarta.
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pengemudi ojek online Shopee yang terdaftar sebagai peserta. Kegiatan berlangsung di RS Pelabuhan Jakarta ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Pelabuhan Jakarta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menjelaskan para pengemudi transportasi daring memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi karena aktivitas mereka banyak dilakukan di jalan raya. Oleh karena itu, program JKK menjadi penting untuk memberikan perlindungan yang komprehensif. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pekerja transportasi online memahami hak dan manfaat perlindungan JKK serta mengetahui layanan trauma center yang dapat mereka akses ketika mengalami kecelakaan kerja,” ujar Rita.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai penjaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, edukasi penanganan pertama saat kecelakaan di jalan raya, serta pengenalan layanan trauma center RS Pelabuhan. Sebagai salah satu rumah sakit yang bekerja sama, RS Pelabuhan menyediakan layanan penanganan kegawatdaruratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Rita menegaskan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan risiko yang bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan maupun kondisi sosial ekonomi pekerja dan keluarganya. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menjalankan peran strategis untuk memberikan perlindungan atas risiko tersebut melalui program JKK. Manfaat yang diberikan mencakup biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, santunan ketidakmampuan bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Rita juga mengingatkan mengenai ketentuan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU yang menjalankan lebih dari satu jenis pekerjaan wajib mencantumkan jenis pekerjaannya paling banyak dua kategori saat pendaftaran. Perlindungan JKK hanya berlaku untuk risiko yang timbul dari pekerjaan yang tercatat dalam data kepesertaan.
”Bagi pengemudi transportasi online, meskipun mereka beroperasi di platform yang berbeda seperti Shopee atau Grab, selama aktivitas pekerjaan yang dilakukan sama, manfaat JKK tetap berlaku. Yang penting pekerjaan tersebut tercantum dengan benar saat pendaftaran,” jelas Rita.
Rita berharap melalui kegiatan ini, akan semakin banyak pekerja sektor informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman, produktif, dan sejahtera. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing, Edukasi JKK, untuk Komunitas Ojek Online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Lembar kalender putih untuk Desember 2025 dengan paku jempol di papan kayu. Foto: Istcok @southtownboy Resmi, Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 Dimulai 22 Desember Ini Tanggal Lengkapnya
Next Article Gumpalan busa hitam menutupi langit Kecamatan Patokbeusi, Subang, Jawa Barat, Senin (28/10/2025). Fenomena ini diduga berasal dari limbah cair industri yang mencemari lingkungan. Foto: Tangkap layar @info.negri Warga Subang Geger, Langit Patokbeusi Diselimuti ‘Awan Busa Hitam’ Diduga Limbah Industri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Hukum
Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM ke Kepala Staf Kepresidenan
03 Jun 2026, 18:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?