IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pengemudi ojek online Shopee yang terdaftar sebagai peserta. Kegiatan berlangsung di RS Pelabuhan Jakarta ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Pelabuhan Jakarta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menjelaskan para pengemudi transportasi daring memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi karena aktivitas mereka banyak dilakukan di jalan raya. Oleh karena itu, program JKK menjadi penting untuk memberikan perlindungan yang komprehensif. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pekerja transportasi online memahami hak dan manfaat perlindungan JKK serta mengetahui layanan trauma center yang dapat mereka akses ketika mengalami kecelakaan kerja,” ujar Rita.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai penjaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, edukasi penanganan pertama saat kecelakaan di jalan raya, serta pengenalan layanan trauma center RS Pelabuhan. Sebagai salah satu rumah sakit yang bekerja sama, RS Pelabuhan menyediakan layanan penanganan kegawatdaruratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Rita menegaskan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan risiko yang bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan maupun kondisi sosial ekonomi pekerja dan keluarganya. Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menjalankan peran strategis untuk memberikan perlindungan atas risiko tersebut melalui program JKK. Manfaat yang diberikan mencakup biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, santunan ketidakmampuan bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Rita juga mengingatkan mengenai ketentuan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU yang menjalankan lebih dari satu jenis pekerjaan wajib mencantumkan jenis pekerjaannya paling banyak dua kategori saat pendaftaran. Perlindungan JKK hanya berlaku untuk risiko yang timbul dari pekerjaan yang tercatat dalam data kepesertaan.
”Bagi pengemudi transportasi online, meskipun mereka beroperasi di platform yang berbeda seperti Shopee atau Grab, selama aktivitas pekerjaan yang dilakukan sama, manfaat JKK tetap berlaku. Yang penting pekerjaan tersebut tercantum dengan benar saat pendaftaran,” jelas Rita.
Rita berharap melalui kegiatan ini, akan semakin banyak pekerja sektor informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat bekerja lebih aman, produktif, dan sejahtera. (msb/dani)
