IPOL.ID – Delapan negara menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, terkait dugaan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Mengutip laporan Al Jazeera, negara-negara tersebut adalah Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada.
Seluruhnya menyatakan dukungan terhadap langkah hukum internasional yang menuntut pertanggungjawaban Israel atas kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Sebelumnya, Kejaksaan Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang yang diduga terlibat dalam tindakan genosida di Gaza.
Dalam daftar tersebut tercantum nama Netanyahu, Menteri Perang Israel Yisrael Katz, serta Kepala Staf Umum Militer Israel, Eyal Zamir.
Ketiganya dilarang memasuki wilayah Turki, bahkan melintasi ruang udara negara tersebut.
Sebelumnya, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Desember 2023. Gugatan itu menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui operasi militernya di Jalur Gaza.
