Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
EkonomiHeadline

Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Bambang
Bambang Published 20 Nov 2025, 11:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
Ilustrasi, Naik turunnya harga emas batang, Foto: Istcok @BrianAJackson
SHARE

IPOL.ID- Harga emas batangan Antam kembali mencatat kenaikan pada Kamis (20/11/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp21.000 angka yang sama dengan kenaikan sehari sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam kini berada di level Rp2.364.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.343.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.225.000 per gram. Produk emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong pajak diberikan dalam setiap transaksi.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi.

Baca Juga

Ilustrasi, harga emas gariini mengalami penurunan. Foto: Istcok @Lemon_tm
Emas Antam Turun Usai Rekor Tertinggi, Ini Daftar Harga Terbarunya!
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emas Antam Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya!
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gubernur  Pramono: Video Harimau di Ragunan dalam Keadaan Kurus Direkam Saat Pandemi Covid-19
Next Article Gunung Semeru di Jawa Timur erupsi disertai luncuran awan panas, Rabu (19/11/2025) sore. Foto: BBTN Bromo Tengger Semeru Sebanyak 178 orang Pendaki di Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?