IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain memberlakukan tindak pidana, Polri juga memproses keenam pelaku yang merupakan anggota polisi dengan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat (12/12/2025) malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/12/2025).
Sebagai informasi, Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu (17/12/2025) mendatang. Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.
