IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).
Zarof akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).
“Hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/12).
Diketahui, Zarof merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Namun untuk perkara HH, Zarof diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Zarof diduga akan didalami keterangannya terkait aliran dana dalam perkara TPPU HH. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya menjerat HH.
Dalam perkara tersebut, HH terbukti menerima suap terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
