IPOL.ID-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan masyarakat untuk bisa mendapatkan kekuatan hukum untuk status tanah warga nampaknya jauh dari harapan.
Hal itu yang dialami masyarakat Jakarta Selatan yang saat melakukan pengurusan PTSL dengan landasan surat girik, AJB atau pun verponding malah tidak kunjung tuntas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga bertahun-tahun.
“Saya kira warga perlu mendapatkan penjelasan karena hingga kini sertifikat yang diharapkan justru tidak juga diterbitkan oleh BPN,” ujar anggota Fraksi PKB, Yusuf, Rabu (21/1/2026).
Dikatakan anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu, warga sangat menaruh harapan besar terhadap program PTSL yang dijalankan era presiden Jokowi tersebut.
Meski, kata Sekretaris Fraksi PKB itu tanah yang dimiliki warga rata-rata dibawah 100 meter luasnya.
“Tanah yang dimiliki warga hanya sekitar 50-80 meter. Sudah mengurus PTSL tapi tidak keluar juga sertifikatnya, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” bebernya.
