IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (24/1/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga untuk mendapat layanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari akun Instagram @simrestabesbdg1, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di Kota Bandung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut dua lokasinya:
Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, setidaknya ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut persyaratannya:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
