IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang modus suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu alias KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai dengan hasil kajian pada 2016-2020.
“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan modus serupa tersebut dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor, sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.
Selain itu, modus yang sama adalah adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak pada Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Sementara itu, Budi mengatakan kasus impor barang KW diharapkan dapat menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.
“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” katanya.
