IPOL.ID- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tengah memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Ningsihati Binti Ayun Mufrin ke daerah asal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (19/2/2026) sore.
Sebagai informasi, Almarhum Ningsihati merupakan PMI yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia, secara UN prosedural.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muhammad Fahri mengatakan, pekerja migran tersebut dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 19 Februari 2026.
“Almarhumah dipulangkan ke Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur, Malaysia, berdasarkan surat dari Bravax KBRI Kuala Lumpur dengan Nomor SD.622-PK-02-2026-04 tanggal 4 Februari 2026, menggunakan pesawat Garuda nomor 821 pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026,” terang Fahri didampingi Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta, Kombes Arman Mugis, di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Kamis.
Fahri katakan, almarhumah merupakan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari depo tahanan imigrasi Malaysia, Kuala Lumpur, karena melakukan pekerjaan secara non-prosedural atau ilegal, sehingga melanggar kebijakan imigrasi negara tersebut dan sebelumnya pernah di penjara.

