Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kembali Periksa Pegawai Bea Cukai dan Swasta Terkait Suap Impor Barang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kembali Periksa Pegawai Bea Cukai dan Swasta Terkait Suap Impor Barang
Hukum

KPK Kembali Periksa Pegawai Bea Cukai dan Swasta Terkait Suap Impor Barang

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 17:55
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkap layar Instagram @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Instagram @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Adapun kedua saksi yang diperiksa bernama Aditya Rahman Rony Putra (ARRP) selaku PNS pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta.

Sebelumnya, Rabu (18/2/2026), KPK juga memeriksa seorang saksi berinisial SLS selaku pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

SLS diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW.

“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya.

Sebagai informasi, kasus suap importasi barang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, kpk, suap impor barang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mayat Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
Next Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Setahun Pramono-Rano Pimpin Jakarta, Ini Catatan Ketua DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?