IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Adapun kedua saksi yang diperiksa bernama Aditya Rahman Rony Putra (ARRP) selaku PNS pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta.
Sebelumnya, Rabu (18/2/2026), KPK juga memeriksa seorang saksi berinisial SLS selaku pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
SLS diperiksa dengan kapasitas saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya.
Sebagai informasi, kasus suap importasi barang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026 lalu.

