IPOL.ID – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang melonggarkan syarat sertifikasi halal memicu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Lembaga tersebut menilai kebijakan itu berpotensi menabrak kerangka regulasi halal nasional sekaligus menciptakan ketidakseimbangan dalam iklim usaha.
Padahal seharusnya pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan ketentuan halal di Indonesia telah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan produk kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait termasuk distribusi untuk bersertifikat halal.
Sementara produk yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasan.
“Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” terang Muti, Minggu (22/2).

