IPOL.ID- LSM IM57+Institute menyambut baik majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka ke publik.
“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Putusan gugatan tersebut dibacakan oleh Rospita Vici Paulyn yang duduk sebagai Ketua Hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim.
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan. Sehingga, kata majelis hakim, termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.
Putusan sidang di KIP itu juga menandakan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.

