IPOL.ID– Polemik yang muncul usai terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan.
Isu yang berkembang di masyarakat menyebut adanya larangan penjualan komoditas nonhalal, termasuk daging babi. Namun, Pemko menegaskan bahwa substansi edaran tersebut bukanlah pelarangan, melainkan penataan demi menjaga ketertiban dan harmonisasi sosial.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan isi edaran tersebut.
“Kami melihat adanya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Karena itu, perlu kami luruskan bahwa tidak ada larangan berdagang komoditas nonhalal,” ujarnya, Selasa (24/2/2025).
Menurut Sofyan, kebijakan itu lahir dari kebutuhan penataan ruang kota. Sebagai kota besar dengan latar belakang masyarakat yang majemuk, Medan dinilai memerlukan pengaturan lokasi penjualan tertentu agar tidak memicu potensi gesekan sosial.

