IPOL.ID– Keberanian enam santri di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya membuka dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MSL. Peristiwa yang disebut terjadi beberapa tahun lalu itu kini mulai mencuat ke publik setelah para korban memutuskan untuk angkat bicara.
Perkara ini terungkap setelah para korban mulai berani menyampaikan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga dan pendamping hukum. Informasi awal diterima kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, pada Senin, 23 Februari 2026.
Dari pendataan sementara, terdapat enam orang yang diduga menjadi korban. Namun hingga kini, baru dua orang yang secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
Rangga menjelaskan, dugaan pelecehan itu terjadi beberapa tahun lalu saat para korban masih berusia belasan tahun.
“Usia rata-rata 14 sampai 15 tahun pada saat kejadian. Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2021. Sekarang korban bahkan sudah berusia 18 tahun,” kata Rangga di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (26/2/2026).

