IPOL.ID – Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dengan pendekatan kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah, terutama dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan afirmatif dilakukan untuk menekan hambatan biaya pendidikan sekaligus membuka akses pendidikan kedokteran spesialis bagi calon tenaga medis yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh masih belum meratanya jumlah dan distribusi dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan proyeksi hingga tahun 2032, Indonesia masih mengalami kekurangan hampir 65 ribu dokter spesialis. Pemenuhannya diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun apabila tidak dilakukan terobosan strategis.
Sebagai langkah percepatan, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) pada 6 Mei 2024. Program ini dirancang untuk mempercepat produksi lulusan dokter spesialis sekaligus mendorong pemerataan distribusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.

