Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Headline

MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok

Farih
Farih Published 02 Mar 2026, 21:01
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh seorang warga yang meminta aturan pidana lebih tegas bagi pengendara yang merokok.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3), untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan sampai dengan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti, permohonan Nomor 13 PUU 2026 tidak dilengkapi dengan alat bukti.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres
Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK Pekan Ini

Permohonan diajukan pada 6 Januari 2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Namun, pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan tersebut.

Sebelumnya, pemohon menyampaikan sebagai warga negara dan pengguna jalan aktif, ia merasakan ketentuan mengenai kewajiban “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan yang jelas.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, Merokok, mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau progres pelaksanaan Program Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026). Foto: Kemendagri Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kubu Raya
Next Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin rapat koordinasi lintas terkait kesiapan operasi ketupatan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Foto: Ist Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalin One Way hingga Contraflow

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?