Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha
HeadlineNasional

Sertipikat Elektronik Kerek Kemudahan Berusaha

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 21:30
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 03 at 19.38.15
SHARE

indoposonline.id – Peluncuran sertipikat elektronik dilatari banyak kepentingan. Mulai efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik atau perkara pengadilan mengenai pertanahan, dan menaikkan nilai registering property dalam mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi. Baik simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, juga efektif mengurangi dampak pandemi,” tutur Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Dwi Purnama, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Nanti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Itu karena pelaksanaan pendaftaran tanah seluruh Indonesia belum terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang belum tersedia. ” Pemberlakuan secara bertahap mengingat banyak bidang tanah di Indonesia. Kemudian sesuai kondisi geografis sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat majemuk,” imbuh Dwi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dongkrak, Kemudahan Berusaha, Lebih Efisien, Paperless, Ramah Lingkungan, Sertipikat Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 03 at 20.46.49 Polri dan Kejaksaan Komitmen Tanpa Perkara Bolak Balik
Next Article EtTeuIKVkAASWQA Kasus Infeksi Naik, Malaysia Perpanjang Pembatasan Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?