indoposonline.id – Peluncuran sertipikat elektronik dilatari banyak kepentingan. Mulai efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum, perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik atau perkara pengadilan mengenai pertanahan, dan menaikkan nilai registering property dalam mendongkrak peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
“Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi. Baik simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, juga efektif mengurangi dampak pandemi,” tutur Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN Dwi Purnama, di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Nanti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Itu karena pelaksanaan pendaftaran tanah seluruh Indonesia belum terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang belum tersedia. ” Pemberlakuan secara bertahap mengingat banyak bidang tanah di Indonesia. Kemudian sesuai kondisi geografis sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat majemuk,” imbuh Dwi.