Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Nusantara

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Farih
Farih Published 23 Apr 2026, 17:55
Share
3 Min Read
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/4/2026). Foto: Ist
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/4/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/04/2026), mengimbau pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif menyelesaikan masalah pertanahan. Langkah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten. Kedua pihak tersebut punya kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam konteks kebijakan, GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.

Baca Juga

Menteri ATR/BPN saat melakukan arahan kepada jajarannya guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan. Foto: Dok Humas
Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas  Product Knowledge dan Hospitality
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn, GTRA, kalteng, pertanahan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kericuhan terjadi saat petugas juru sita pengadilan memasuki area eksekusi rumah di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
Next Article IMG 20220505 WA0063 Jelang Piala Thomas & Uber 2026:Tim Thomas Indonesia  Pantang Remehkan  Aljazair

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
Jabodetabek
Kamis 23 April 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi
23 Apr 2026, 07:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?