Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, LKPJ Gubernur Anggaran 2025 Disetujui DPRD DKI Dalam Rapimgab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tok, LKPJ Gubernur Anggaran 2025 Disetujui DPRD DKI Dalam Rapimgab
Jakarta Raya

Tok, LKPJ Gubernur Anggaran 2025 Disetujui DPRD DKI Dalam Rapimgab

Iqbal
Iqbal Published 29 Apr 2026, 21:45
Share
1 Min Read
lkj
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2025.(Foto dok ipol.id)
SHARE

IPOL.ID- DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino mengatakan, Rapimgab merupakan tindak lanjut pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. Foto: Dokpri
Pansus Tata Kelola Perparkiran Gaspol, Jupiter Ungkap Bakal Benahi Potensi Kebocoran dan Parkir Liar
Buntut Longsor TPST Bantargebang, DPRD DKI Bentuk Pansus Sampah
Reses di Menteng Dalam, Lazarus Dibrondong Pertanyaan Alkes Posyandu, Perlengkapan Pencak Silat Hingga Banjir

“Aturannya, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wibi, Rabu (29/4/2026).

Dalam forum itu, Wibi meminta persetujuan peserta rapat. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI pun menyetujui.

Hasil Rapimgab, ungkap dia, menyepakati laporan Banggar sebagai rekomendasi resmi DPRD atas LKPJ Gubernur 2025.

“Kita sepakati hasil Banggar sebagai rekomendasi DPRD,” ucap Wibi.

Wibi menambahkan, rekomendasi tersebut menjadi dokumen resmi legislatif yang memuat catatan, kritik, dan apresiasi terhadap kinerja eksekutif.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggaran 2025, Disetujui, DPRD dki, LKPJ Gubernur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag RI Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Next Article Pakai Alat Canggih, Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Jakarta Raya
Selaraskan Asta Cita, BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan Pekerja BUMN
29 Apr 2026, 13:42
Nasional
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
29 Apr 2026, 19:30
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?