IPOL.ID- DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino mengatakan, Rapimgab merupakan tindak lanjut pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Aturannya, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wibi, Rabu (29/4/2026).
Dalam forum itu, Wibi meminta persetujuan peserta rapat. Seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI pun menyetujui.
Hasil Rapimgab, ungkap dia, menyepakati laporan Banggar sebagai rekomendasi resmi DPRD atas LKPJ Gubernur 2025.
“Kita sepakati hasil Banggar sebagai rekomendasi DPRD,” ucap Wibi.
Wibi menambahkan, rekomendasi tersebut menjadi dokumen resmi legislatif yang memuat catatan, kritik, dan apresiasi terhadap kinerja eksekutif.
