IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Tangerang Kota menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang bisa dimanfaatkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Sabtu (2/5/2026), layanan SIM Keliling ini tersedia di dua lokasi Kota Tangerang. Lokasi pertama berada di Ruko WOM Finance Pasar Baru, yang dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB. Sedangkan lokasi kedua berada di Living Plaza Palem Semi, yang dimulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
