Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Taksi Lawan Arus di Depan RSPP, Viral di Media Sosial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Taksi Lawan Arus di Depan RSPP, Viral di Media Sosial
Jakarta Raya

Taksi Lawan Arus di Depan RSPP, Viral di Media Sosial

Yudha
Yudha Published 02 May 2026, 14:25
Share
2 Min Read
Taksi lawan arus di depan RSPP. Foto: Tangkap layar IG @karyamilitan
Taksi lawan arus di depan RSPP. Foto: Tangkap layar IG @karyamilitan
SHARE

IPOL.ID – Sebuah video yang memperlihatkan taksi berwarna hijau melawan arus lalu lintas viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.

Dalam video yang beredar, kendaraan itu terlihat melaju di jalur yang berlawanan arah dengan arus lalu lintas. Aksi tersebut menuai reaksi dari warga di sekitar lokasi karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Melansir akun Instagram @karyamilitan, Sabtu (2/5/2026), perekam video terdengar melontarkan komentar sinis atas perilaku sopir taksi tersebut. “Taksi green lagi… green lagi… supir nggak di training apa?” ucapnya dalam rekaman.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan pengemudi melakukan pelanggaran tersebut. Namun, aksi melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maupun pidana.

Baca Juga

langit jonggol
Viral Fenomena Awan Pelangi di Jonggol, Ini Penjelasan BMKG
Viral, Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai, Kejagung Langsung Buka Suara
Anggota TNI AL di Surabaya Viral Gegara Gebrak Ambulans, Akui Salah dan Minta Maaf

Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, tindakan tersebut juga berisiko menghambat akses kendaraan darurat, terlebih lokasi kejadian berada di kawasan rumah sakit yang kerap dilalui ambulans.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran lalu lintas, Taksi Hijau, Taksi Lawan Arus, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengguna Super Apps BRImo mengalami pertumbuhan yang mencapai 47,8 juta user atau meningkat 18,6% yoy per Maret 2026. Foto: Dok BRI Pengguna Super Apps BRImo Tembus 47,8 Juta User, Jadi Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat
Next Article tiktok nonaktifkan ratusan ribu akun anak pemerintah desak platform lain ikut patuh 14042026 191410 Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?