IPOL.ID – Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil meringkus pengemudi Mitsubishi Pajero hitam berinisial LPR (47), pelaku tabrak lari terhadap seorang pedagang buah keliling di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada Senin (4/5) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terduga penabrak lati sudah diamankan hari ini senin (4/5/2026) jam 12 di rumahnya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Senin (4/5).
Sebelumnya, LPR diduga melarikan diri setelah menabrak korban berinisial KA (62) pada Sabtu (2/5) pagi.
LPR mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melarikan diri karena takut di amuk massa.
Polisi menyatakan LPR melanggar Pasal Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi.
“Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” katanya. (far).
