Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jakarta PPKM Level 2, RTH di Jakarta Siap Dibuka, Syaratnya Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jakarta PPKM Level 2, RTH di Jakarta Siap Dibuka, Syaratnya Ini
Jabodetabek

Jakarta PPKM Level 2, RTH di Jakarta Siap Dibuka, Syaratnya Ini

Robi
Robi Published 22 Oct 2021, 20:23
Share
2 Min Read
New Project 13 5
Ilustrasi RTH. Foto: Dok IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 15 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) siap dibuka kembali. Hal ini seiring dengan status PPKM Level 2 di Ibu Kota Jakarta.

Namun demikian, ada syarat yang harus dipatuhi bersama ketika RTH dibuka untuk umum. Syaratnya pengunjung harus sudah divaksin jika hendak memasuki RTH.

“Untuk masyarakat yang berkunjung harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. Itu salah satu contoh persyaratannya,” ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jaksel, Winarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10).

Winarto mengungkapkan, anak-anak usia dibawah 12 tahun dibolehkan masuk RTH, tentunya dengan didampingi orang tua yang telah divaksinasi.

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Polisi Selidiki Pria Terjun Bebas Lantai 3 Mall PIM 2 Jakarta Selatan
Warga PPPSRS Kalibata City Salurkan Ribuan Sembako di Ramadan 1447 H, Ratusan Anak Yatim Terbantukan
Discovery SCBD Hadirkan Ramadan 1447 H Penuh Makna di Jantung Jakarta

Menurut Winarto, warga harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin kepada petugas ketika memasuki area RTH. Hal ini bersifat sementara. Lantaran penerapan sistem aplikasi PeduliLindungi di RTH masih dalam proses.

Lebih lanjut, Winarto menyebutkan, kapasitas pengunjung di dalam RTH juga dibatasi sebanyak 25 persen. Pengunjung wajib mentaati protokol kesehatan (prokes).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, jakarta selatan, PPKM Level 2, RTH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 12 4 Hadapi Musin Hujan, Kawasan Kemang Siapkan Pompa Guna Antisipasi Banjir
Next Article IMG 20211022 WA0046 Tokocare by Tokocrypto Dukung Penanaman Pohon Massal Melalui Tree Millions Alliance

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?