IPOL.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan gerakan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumber pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan hampir separuh sampah di Jakarta merupakan sampah organik yang masih dapat diolah sehingga pemilahan sampah dinilai menjadi langkah penting dalam penanganan persoalan sampah di Ibu Kota.
“Besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program pemilahan sampah secara resmi dan ini menjadi gerakan masif. Karena hampir 50 persen sampah kita sebenarnya sampah organik,” ujar Pramono, Jumat (8/5/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI kini mulai memberikan ruang bagi masyarakat dan wilayah tertentu untuk mengelola sampah secara mandiri. Salah satunya diterapkan di kawasan Kramat Jati yang diperbolehkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.
Ia menjelaskan pengelolaan sampah dapat dilakukan langsung di lapangan dengan dukungan armada pengangkut serta alat pengolahan mandiri. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
