Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ingat, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kini Diperluas Hingga 13 Ruas Jalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ingat, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kini Diperluas Hingga 13 Ruas Jalan
Headline

Ingat, Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Kini Diperluas Hingga 13 Ruas Jalan

Iqbal
Iqbal Published 23 Oct 2021, 09:12
Share
2 Min Read
ganjil genap
Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di Jakarta. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Peraturan pengendalian arus lalu lintas di wilayah DKI kembali menuju pola normal. Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta kini menambah titik kebijakan ganjil genap atau gage. Dari sebelumnya tiga titik di masa PPKM, kini meluas menjadi 13 ruas jalan.

Perluasan ini merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan, titik ganjil genap disepakati diperluas setelah rapat bersama antara PMJ dengan Dishub.

“Untuk tetap mengendalikan mobilitas masyarakat, maka rapat tadi (kemarin) memutuskan bahwa titik ganjil genap yang awalnya hanya tiga kawasan sekarang menjadi 13 jalan,” ungkap Kombes Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

Baca Juga

era
Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot
Polda Metro Terima 687 Aduan Korban Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026

Lebih lanjut dia menjelaskan, jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan diberlakukan kecuali di hari libur.

“Berlaku hanya hari Senin sampai hari Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” sebutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dishub DKI Jakarta, ganjil genap, Pelonggaran ppkm, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Greysia Apriyani Wakil China Hentikan Langkah Greysia/Apriyani di Denmark Open 2021
Next Article xinjiang uighur 43 Negara di PBB Kecam Perlakuan China Terhadap Muslim Uighur, Indonesia Berpihak ke Mana?

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?