IPOL.ID – Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam pemeriksaan, Joko didalami soal dugaan pemberian sejumlah uang oleh PT Karabha Digdaya untuk pihak-pihak di PN Depok.
“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Selain Joko, KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kedua saksi dimaksud atas nama Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, dan Zia Ul Jannah Idris selaku PNS.
“Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
