IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menangani perkara dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.
Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (29/5/2026).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr Setyo K Heriyatno, bersama tim penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
