IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Kabupaten Bandung, Sabtu (20/6/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas.
Berdasarkan informasi Polresta Bandung, layanan SIM Keliling untuk hari ini tersedia di dua lokasi Kabupaten Bandung, sebagai berikut:
1. Toserba Borma Katapang
2. Toserba Prama Banjaran.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

