IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (20/6/2026).
Layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung sebagai berikut:
1. Metro Indah Mal
2. ITC Kebon Kelapa
Adapun layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

