IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di wilayah Bali, pada 17-19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setidaknya ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik.
“Ketiga lokasinya antara lain, di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi dalam keterangannua, Sabtu (20/6/2026).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berkaitan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” sambungya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy dan tujuh pejabat imigrasi terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

