IPOL.ID – Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Menurut Tri, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu ke dalam enam bidang SPM, yakni kesehatan; pendidikan; sosial; perumahan rakyat; pekerjaan umum; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Ia menjelaskan, selama ini Posyandu lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan karena banyak dimanfaatkan oleh puskesmas. Padahal, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat menjadi sarana untuk menghadirkan berbagai layanan dasar secara lebih dekat kepada masyarakat.

