IPOL.ID- Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds) seberat 3,37 ton (3.371.400 gram) disamarkan melalui jalur impor resmi.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Supiyanto mengatakan, hasil analisis laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) sangat tinggi.
“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, bila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja diekstraksi dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” terang Brigjen Pol Supiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Lebih lanjut, Supiyanto mengungkapkan, volume tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika, termasuk cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung THC.
