IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sabtu (25/7/2026). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke kantor Satpas atau Samsat.
Layanan ini tersedia di dua lokasi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
2. Mc. Donald’s Sukahati, pukul 15.00 – 18.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan C
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
