IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), Suhandy beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/12).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Dan untuk selanjutnya, tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ali, Rabu (15/12).
Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. “Persidangan, rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10) lalu.
Keempat tersangka adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
“Dari kegiatan ini (OTT), Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp1,5 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)