Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: AP II Pastikan Kesiapan Penuhi Ketentuan Baru Persyaratan Perjalanan Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > AP II Pastikan Kesiapan Penuhi Ketentuan Baru Persyaratan Perjalanan Udara
News

AP II Pastikan Kesiapan Penuhi Ketentuan Baru Persyaratan Perjalanan Udara

Redaksi
Redaksi Published 09 Jan 2021, 09:49
Share
3 Min Read
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
SHARE
indoposonline.id – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menginformasikan bahwa pada tanggal 9 sampai 25 Januari 2021 diberlakukan ketentuan baru terkait tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik. Hal itu sesuai  Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021.
Berdasarkan dua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Penerbangan angkutan perintis dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) juga tidak diwajibkan dari ketentuan ini.
Di sisi lain, calon penumpang pesawat agar juga memperhatikan ketentuan di daerah tujuan lain seperti Kalimantan Barat yang mewajibkan adanya RT-PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan ke provinsi tersebut.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan tes COVID-19.
“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes COVID-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” jelasnya dalam keterangan persnya Sabtu (9/1/2021).
Yado menambahkan, khusus di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia dan bandara jangkar penerbangan domestik di tengah pandemi ini, pihaknya membuka 8 titik layanan Airport Health Center.
“Dengan 3 alternatif layanan yaitu Pre-order service, Walk in service dan Drive thru service untuk mempermudah calon penumpang pesawat melakukan tes COVID-19,” jelasnya
Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.
“Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (Walk in service); Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service),” pungkasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 09 Jan 2021, 09:49
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemkot Jakarta Selatan Tingkatkan Penertiban Masker
Next Article Istimewa - Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengevakuasi ular python di kediaman warga Jakarta Timur Heboh Ular Python Jadi Tamu Tak Diundang

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
HeadlineOlahraga
PLN Mobile Proliga 2025: Pertamina Enduro Raih Gelar Juara
11 May 2025, 08:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?