Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terkait Pemberitaan Digugat 1 Triliun, Ini Jawaban  pihak BRI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Terkait Pemberitaan Digugat 1 Triliun, Ini Jawaban  pihak BRI
Ekonomi

Terkait Pemberitaan Digugat 1 Triliun, Ini Jawaban  pihak BRI

Bambang
Bambang Published 27 Dec 2021, 12:49
Share
2 Min Read
bri
Logo BRI
SHARE

IPOL.ID-Bank BRI memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan di sejumlah portal media online yang berjudul “Nasabah Gugat BRI Rp1 T”.

Akhmad Purwakajaya selaku Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI mengungkapkan, ada beberapa   hal yang perlu disampaikan sebagai berikut.

Pertama,  kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019,  dimana yang bersangkutan  telah menerima dana yang bukan haknya di rekening  BRI dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Kedua, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya bias  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar.

Baca Juga

Pelayaran etape kedua Kartika Jala Krida (KJK) 2026. Foto: Dok Humas
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Menteri Ekraf Apresiasi Kawasan Blok M Jadi Pusat Aktivitas Kreatif yang Potensial
Gelar Bukber Bersama, PNM Angkat Kisah Perempuan Tangguh Nasabah Mekaar dan UlaMM

Ketiga,  berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan. Namun demikian karena yang bersangkutan  tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan  telah ditetapkan sebagai tersangka. “Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadap yang bersangkutan  yang sedang berlangsung,” ujar Akhmad Purwakaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 1 triliun, bank bri, Berikan Klarifikasi, Digugat Nasabah, ekonomi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oppo Reno7 New Year Edition Sambut Tahun Baru, Oppo Rilis Reno7 Edisi “Red Velvet”
Next Article hasil liga 2 20212022 martapura dewa united gunduli persekat bic Jelang Duel Semifinal Liga 2 Persis Solo Vs  Dewa United: Persis Waspadai Bomber Gaek Herman Djumafo

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?