Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar: Vonis Pinangki Masih Menyisakan Misteri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pakar: Vonis Pinangki Masih Menyisakan Misteri
HeadlineNasionalNews

Pakar: Vonis Pinangki Masih Menyisakan Misteri

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 15:02
Share
1 Min Read
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia yang juga Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. Dok. indoposonline
SHARE

indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan JPU.

“Saya pribadi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memberikan vonis kepada Pinangki melebihi tuntutan jaksa. Ini preseden baik dalam penegakan hukum,” kata Suparji dalam siaran persnya pada indoposonline di Jakarta, Rabu (10/02/2021).

Namun, dia memberikan catatan terhadap JPU dalam kasus ini. Seharusnya, kata dia, dalam memberikan tuntutan JPU harus lebih objektif melihat permasalahan.

“Ada catatan bagi JPU dalam menuntut seorang terdakwa. Korupsi merupakan tindakan extra ordinary crime, kedepan JPU harus lebih objektif lagi dalam memberikan tuntutan. Jangan sampai justru meringankan terdakwa,” paparnya.

Baca Juga

Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Apresiasi Kinerja Kejaksaan Selaku JPN
Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

“Terlebih jika melibatkan penegak hukum,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Dia juga menganggap bahwa masih ada misteri di balik kasus ini. Sebab, siapa yang di belakang Pinangki belum terungkap di persidangan. 

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia, JPU, kasus korupsi, Kejaksaan, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, Vonis Pinangki
Redaksi 10 Feb 2021, 15:02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Innalillahi, Korban Hanyut di Bekasi Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Next Article Program DANA XiapCuan, Dukung Tradisi Berbagi di Era Contactless dan Cashless secara Aman dan Efisien

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?