Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi
JabodetabekNews

Segini Uang Denda Pelanggar Prokes yang Terkumpul di Bekasi

Redaksi
Redaksi Published 11 Feb 2021, 15:40
Share
1 Min Read
ilustrasi
SHARE

indoposonline. id – Uang denda dari pelanggar Protokol Kesehatan di wilayah Kota Bekasi ternyata sudah mencapai Rp13,1 juta lebih. Pernyataan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.

“Mereka yang didenda karena melakukan pelanggaran berulang kali,” kat Abi, Kamis 11 Februari 2021.

Abi menambahkan, seluruh denda tersebut dipungut dari 368 pelanggar selama operasi yustisi mulai 11 Januari sampai 9 Februari 2021. Sasaran operasi itu di lingkungan permukiman, terminal dan pasar tradisional.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2020, besaran denda kepada pelanggar protokol kesehatan mulai Rp 50 ribu. Denda uang ini diberikan setelah para pelanggar menerima sanksi teguran hingga hukuman sosial. Nantinya, seluruh uang denda yang masuk akan masuk ke kas daerah.

Baca Juga

Debt collector rampas Pajero mahasiswa di Bekasi. Foto: Tangkap layar IG @bekasi24jamcom
Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Pajero Milik Mahasiswa di Transmart Bekasi
Geger Warga Bekasi Cium Bau Gas, PGN Pastikan Tak Ada Kebocoran
Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Tanah di Bekasi

Selama operasi gabungan TNI dan Polri itu kata Abi, pihaknya sudah menegur dan memberikan hukuman sosial kepada 1.846 orang. Menegur lima tempat hiburan, menyegel dua tempat hiburan, menegur lima restoran.

Kemudian, menyegel 54 restoran, menegur 47 kafe, menyegel dua kafe, menegur 10 warnet, menyegel lima warnet, dan menegur tiga toko retail serta menyegel satu toko retail. (cil)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, Prokes, prokes bekasi, prtokol kesehatan
Redaksi 11 Feb 2021, 15:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jelang Tur Eropa, Fisik Skuad Ganda Putra Digenjot
Next Article Fakta-fakta Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?