IPOL.ID – Dittipideksus Bareskrim Polri merespons keresahan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng yang berujung naiknya harga. Mereka pun melakukan sidak di sejumlah pasar untuk memonitoring harga jual.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya masih menemukan harga minyak goreng dijual di atas Rp 14 ribu.
“Para pedagang di pasar tradisional masih menjual minyak goreng di atas HET. Harga penjualan mengikuti HET sebesar Rp 14 ribu per liter,” kata Whisnu lewat keterangannya, Senin (7/2).
Penyebab pedagang tradisional masih menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu, menurut Whisnu, terjadi akibat pemahaman yang kurang terhadap kebijakan pemerintah. Mereka pun diberikan teguran.
“Sebagian besar para pedagang pada pasar tradisional dan distributor belum memahami kebijakan refaksi oleh pemerintah,” jelas Whisnu.
Selain itu, Whisnu menuturkan, penyebab terjadinya kelangkaan di sejumlah retail lantaran terlambatnya pengiriman yang membutuhkan waktu.
“Penyebab kekosongan karena terlambatnya pengiriman dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng,” ujar Whisnu.