Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PT KAI Berlakukan Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > PT KAI Berlakukan Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api
Nasional

PT KAI Berlakukan Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Iqbal
Iqbal Published 08 Feb 2022, 09:13
Share
2 Min Read
pt kai
Puncak arus balik pada Angkutan Lebaran tahun ini adalah pada 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2. Sementara rute favoritnya adalah Jakarta-Bandung PP, Jakarta-Semarang PP, Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya PP. Foto: Humas KAI
SHARE

IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta telah memberlakukan peraturan terbaru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Terkait hal ini, Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR tarif tiket dikembalikan sebesar 75 persen. “Ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Pihaknya meminta calon penumpang untuk memerhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Untuk saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. ”

Dikatakannya, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama). Kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Baca Juga

Kereta api
Libur Sekolah Makin Hemat, KAI Gelar Promo Diskon Tiket Mulai Rp28 Ribu
Sudah Terjual HAmpir 2 Juta Tiket, Ini 5 KA Ekonomi Paling Diminati dari Jakarta dan Yogyakarta
Asyik, Tiket Mudik Lebaran Murmer! Tiket KA Ekonomi Antarkota KAI Mulai Rp10 Ribu
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aturan pengembalian tiket kereta api, kai daop I, PPKM Level 2, tiket kereta api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KERETA CEPAT 1 Ini Usulan Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Next Article michael jackson Film Biopik Michael Jackson Segera Digarap

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineJabodetabek
VIRAL! Monyet Liar Ngamuk di Marunda, Dua Anak Diserang hingga Dilarikan ke RS
20 May 2026, 15:26
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ekonomi
Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
20 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?