Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Tetapkan Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Tetapkan Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar
HeadlineNews

Hakim Tetapkan Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar

Farih
Farih Published 15 Feb 2022, 22:00
Share
1 Min Read
Herry Wirawan FotoIst
Pengadilan Tinggi Bandung jatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa bayi yang dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat. Putusan hakim berdasarkan aspek psikologis para korban.

“Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Nah, dari 13 korban, delapan santriwati hamil dan memiliki sembilan bayi.

Hakim dalam putusannya menyebutkan bayi tersebut bakal diasuh UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Lembaga itu nantinya melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Nantinya, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa, menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” sebut Yohanes.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga merampas jenazah Covid di Maluku Foto Istimewa Viral, Warga di Maluku Bawa Kabur Jenazah Covid yang Akan Dimakamkan
Next Article satu 2 77 Varian Omicron Melonjak, TNI dan Polri Dikerahkan Amankan Jalur Perbatasan RI-PNG

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?