Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka karena Tolak Bayar Pajak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka karena Tolak Bayar Pajak
News

Direktur Perusahaan Tower BTS Ditetapkan Jadi Tersangka karena Tolak Bayar Pajak

Farih
Farih Published 16 Feb 2022, 19:30
Share
2 Min Read
diborgol
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Seorang Direktur CV KP berinisial SS di Makassar, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena menolak membayar pajak perusahaan sejak tahun 2015.

Tindakan direktur perusahaan tower BTS itu telah merugikan negara sebesar Rp566 juta.

“Tadi jumlah kerugian negara Rp566 juta. Ini enggak besar untuk ukuran perusahaan Kalau ini peristiwa tahun 2015. Kita selalu post audit. Sudah menerbitkan SP2DK, kemudian dipersuasif, dipanggil. Kenyataan mereka menunggak,” kata Kakanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Arridel Mindra kepada wartawan, Rabu (16/2022).

“Ini berupa CV bernama KP. Mereka adalah jasa pemeliharaan dan pembangunan towe BTS,” imbuhnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

SS langsung digelandang diruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
SS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melalui Korwas PPNS Polda Sulsel melengkapi berkas perkara tindak pidana tersangka dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini terungkap setelah tim PPNS kantor wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil mengidentifikasi satu perusahaan yang bergerak dibidang tower di menolak bayar pajak sebesar 10% ke rekening kas negara selama bertahun-tahun.
Sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Tim PPNS menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka pidana perpajakan berupa satu unit excavator merk volvo.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda empat kali lipat dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, pajak, Tersangka, Tower BTS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pasien covid-19 Cetak Rekor, Kasus Covid Sentuh 64.718
Next Article umkm telkom Creative UMKM Talks, Dukungan Telkom Motivasi UMKM Agar Tetap Bertahan di Era Pandemi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Nusantara

Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Nusantara
Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari
30 May 2026, 09:14
Jakarta Raya
Isak Tangis Warnai Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhamad Anwar
29 May 2026, 23:01
Ekonomi
Perluas Akses Transaksi Valas, BRI Operasikan Money Changer di Lokasi Strategis
30 May 2026, 10:21
NewsPolitik
Revisi UU Hak Cipta Mendesak Dilakukan, Antisipasi Perkembangan AI Dua Tahun Terakhir
30 May 2026, 10:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?