IPOL.ID – Polri mengingatkan semua pihak agar tidak menimbun minyak goreng. Bagi mereka yang kedapatan melakukan penimbunan dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Sebelumnya diberitakan menyusul penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.
“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (20/2).
“Dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” imbuhnya.
Dia meminta agar seluruh pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng, tetapi mendistribusikannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat. Polisi akan terus mengawasi.
Sebelumnya Polda Sumut mengungkap pelaku usaha yang menimbun 1,1 juta kg minyak goreng di gudang di Deli Serdang.
Tumpukan minyak goreng itu ditemukan di saat terjadi kelangkaan minyak goreng subsidi harga Rp14.000 di berbagai pasar tradisional maupun toko swalayan. Polisi memanggil pemilik gudang untuk diperiksa.
Awas, Timbun Minyak Goreng Terancam Bui dan Denda Rp50 Miliar
