Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Protes Aturan Ganjil Genap, Warga Bekasi Gugat Anies ke MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Protes Aturan Ganjil Genap, Warga Bekasi Gugat Anies ke MA
HeadlineJabodetabekNews

Protes Aturan Ganjil Genap, Warga Bekasi Gugat Anies ke MA

Farih
Farih Published 21 Feb 2022, 15:00
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 16 at 18.03.35
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sejumlah warga Jakarta dan Bekasi menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Para penggugat terdiri dari Heru Widodo, warga Bekasi; Imam Anshori, domisili Cipayung; Supriyadi, domisili Pancoran; Dhimas Pradana, warga Bekasi; Endin Amirudin Dahlan, domisili Bekasi; Fardiaz Muhammad, domisili Cakung; Janwardisan Hernandika, warga Bekasi.

Mereka diwakili oleh Aan Sukirman, Habloel Mawadi, Meitha Wila Roseyani dari Kantor Advokat HWL.

Mereka mengajukan uji materi Pasal I Angka 1 Pergub DKI Nomor 88 tahun 2019. Mereka meminta aturan gage pada peraturan tersebut dihapuskan karena menimbulkan ketidakpastian berlalu lintas masyarakat.

Permohonan ini didaftarkan ke MA pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Intinya yang kita mohonkan soal keluar tol langsung kena gage (ganjil genap), Pergub yang sebelumnya membolehkan,” ujar salah seorang penggugat, Dhimas Pradana dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Dhimas dkk keberatan dengan berlakunya norma Pasal I angka 1 Pergub DKI 88/2019 yang memperluas kawasan gage menjadi 25 ruas jalan yang berbatasan dan/atau bersinggungan dengan 28 gerbang masuk/keluar tol.

Keberatan didasari karena tidak ada pemberian hak kepada pengguna jalan tol untuk melintas pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, ganjil genap, mahkamah agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi pilah sampah FotoIst OASE Kabinet Indonesia Maju dan DWP K BUMN Dukung Aksi Pilah Sampah
Next Article Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK 17 Februari 2022. FotoIPOL.ID . Dalami Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Lima Saksi Termasuk Kasi Datun Kejari Kota Bekasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?