Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS
HeadlineNews

Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS

Farih
Farih Published 22 Feb 2022, 13:30
Share
1 Min Read
shopee
Ilustrasi (Foto; Ist)
SHARE

IPOL.ID – Beberapa marketplace masuk dalam daftar Notorious Markets List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah AS lantaran diduga menjual barang palsu alias bajakan.

Dalam daftar itu ada tiga marketplace di RI, yakni Tokopedia dan Bukalapak. Selain itu, ada juga Shopee, marketplace popular di Indonesia yang berasal dari Singapura.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” demikian Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai dalam rilisnya yang dikutup pada Selasa (22/2).

Dalam dokumen lengkapnya, dijelaskan bahwa Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, dari pakaian, elektronik, hingga buku.

“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” imbuh Notorious Markets List 2021.

Untuk Bukalapak juga tertulis, “Pemegang hak juga mencatat mereka yang menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,” jelasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bukalapak, shopee, Tokopedia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum KNPI Haris Pertama Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Diringkus Polisi
Next Article Hercules FotoIst Hercules Ditunjuk Jadi Staf Ahli PD Pasar Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?