Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS
HeadlineNews

Shopee, Tokopedia dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS

Farih
Farih Published 22 Feb 2022, 13:30
Share
1 Min Read
shopee
Ilustrasi (Foto; Ist)
SHARE

IPOL.ID – Beberapa marketplace masuk dalam daftar Notorious Markets List 2021 atau daftar perusahaan yang dipantau Pemerintah AS lantaran diduga menjual barang palsu alias bajakan.

Dalam daftar itu ada tiga marketplace di RI, yakni Tokopedia dan Bukalapak. Selain itu, ada juga Shopee, marketplace popular di Indonesia yang berasal dari Singapura.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” demikian Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai dalam rilisnya yang dikutup pada Selasa (22/2).

Dalam dokumen lengkapnya, dijelaskan bahwa Tokopedia merupakan platform vendor pihak ketiga yang menjual berbagai barang, dari pakaian, elektronik, hingga buku.

“Banyak pemilik hak melaporkan tingginya harga dan volume pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsu, buku teks bajakan, dan materi Bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini,” imbuh Notorious Markets List 2021.

Untuk Bukalapak juga tertulis, “Pemegang hak juga mencatat mereka yang menjual barang palsu di Bukalapak diperbolehkan menggunakan beberapa akun atau melakukan registrasi ulang akun baru untuk terus menjual barang palsu mereka,” jelasnya.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bukalapak, shopee, Tokopedia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum KNPI Haris Pertama Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Diringkus Polisi
Next Article Hercules FotoIst Hercules Ditunjuk Jadi Staf Ahli PD Pasar Jaya

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?