Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim
HeadlineHukum

Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Tiga Hakim

Farih
Farih Published 01 Mar 2022, 16:00
Share
2 Min Read
Hakim Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan KPK.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat memakai rompi tahanan KPK. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (1/3).

Para saksi yang akan diperiksa adalah dua orang hakim PN Surabaya, Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah R Mohammad Fadjarisman selaku hakim PN Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” terang Ali.

Ketiga saksi, lanjut Ali, diperiksa untuk tersangka hakim PN Surabaya non aktif, Itong Isnaeni Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Itong ditetapkan tersangka terkait pembubaran PT Soyu Giru Primedika (SGP). Selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono sebagai tersangka.

Adapun penetapan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di PN Surabaya, pada Rabu (19/1) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta yang diduga untuk permohonan pembubaran PT SGP.

Atas perbuatannya, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdan dan Itong sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakim itong, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article polisi2 Polisi Terduga Pemerkosa Remaja di Sulsel Dicopot
Next Article 1231346269 Duel “El Classico” Persija Versus Persib Malam Ini: Kans Persib Lengserkan Arema FC

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?