IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 1 Maret 2022 – 7 Maret 2022. Jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali bertambah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
“Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Adapun ketujuh kota tersebut, yakni Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Madiun. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada daerah yang ditetapkan dari Level 2 menjadi Level 3, yang awalnya 99 daerah kini menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 3 yang turun menjadi Level 2 terjadi dari 25 daerah menjadi tinggal 13 daerah. Meski begitu, Safrizal mengatakan masih belum ada daerah yang ditetapkan menjadi Level 1.
