IPOL.ID – Sederetan bangunan liar semi permanen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digusur Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Rabu (2/3). Ternyata Sembilan Kepala Keluarga (KK) yang tergusur tersebut memiliki KTP DKI Jakarta dan luar daerah.
Deretan bangunan liar semi permanen di bantaran Kali Grogol di Jalan Terusan PLN, Grogol Utara, Kebayoran Lama, itu dibongkar tanpa perlawanan warga.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra menuturkan, penertiban bangunan liar itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Ada 8 bangunan liar semi permanen yang ditertibkan hari ini,” kata Dian pada wartawan, Rabu (2/3).
Dian menambahkan, bangunan liar tersebut sudah ditempati secara turun-temurun selama belasan tahun.
“Rata-rata mereka sudah menempati rumah tersebut cukup lama, 10 tahunan, ada yang 15 tahun, turun temurun,” ungkap Dian.
“Jadi cukup lah waktu mereka untuk pindah dari lahan yang bukan milik mereka, dan merupakan aset Pemda,” sambungnya.
Aparat Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama menata sembilan bangunan semi permanen di sekitar Kali Grogol, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama.
Sebanyak 9 KK dengan sukarela dan tertib meninggalkan lokasi yang sudah lama ditempati itu.
Camat Kebayoran Lama, Iwan K. Santoso menambahkan, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kawasan sekitar terhindar dari genangan. Pendekatan atau sosialisasi juga sudah dilakukan jajaran Kebayoran Lama untuk mengevakuasi warga terdampak penataan.
“Pola pendekatan secara humanis sudah dilakukan oleh camat dan jajaran sebanyak 4 kali. Sebagian ada yang ber-KTP Jakarta dan luar daerah. Mereka secara sadar sudah membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya.
Sebanyak 80 petugas gabungan dari berbagai suku dinas pun membantu warga menertibkan dan membawa peralatan rumah tangga yang masih digunakan. Beberapa bagian bangunan disebutnya bakal digunakan kembali oleh warga.
“Petugas kami membantu warga yang mau pindahan, kalau lokasinya masih di Jabodetabek kita akan antar,” tukasnya.
Iwan menuturkan, warga yang terdampak penataan akan dicarikan hunian yang layak. Tidak hanya itu, warga yang masih sekolah akan diberikan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Jadi warga penataan ini diberikan KJP, terus kalau barang mau dibawa sama mereka silakan. Kita juga memastikan mereka tinggal di tempat yang layak huni,” katanya.
Kedepan, wilayah tersebut bakal ditata setelah berkoordinasi dengan suku dinas terkait. Nantinya, warga akan dilibatkan untuk menata wilayah.
“Saat ini yang terlibat Sudin LH, SDA Pemadam, satpolpp, dishub. Nanti mereka akan dilibatkan kembali untuk penataan wilayah disini. Rencananya kami akan membuat taman, memfungsikan kembali jalur tersebut menjadi jalan tembus warga, dan tembok perbatasan dengan area golf akan ditata agar tetap kokoh,” tandasnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihak Kecamatan Kebayoran Lama sudah lebih dulu melakukan sosialisasi sejak akhir Januari 2022.
“Sesuai SOP yang berlaku dilakukan imbauan, sosialisasi, peringatan, sampai surat perintah bongkar,” tutur Dian.
Penertiban pun berjalan lancar karena penghuni bangunan liar di bantaran Kali Grogol sudah mengemasi barang-barang mereka sebelum dilakukan pembongkaran.
“Tujuannya merapikan dan mengembalikan kembali fasilitas umum sesuai fungsinya. Sesuai aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di bantaran kali,” kata Dian.
Sementara, unsur TNI-Polri, Sudin Gulkarmat Jaksel, Dishub, dan Bina Marga juga dilibatkan dalam penertiban tersebut. (ibl)