Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sebut Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Sebut Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK
HeadlineHukum

KPK Sebut Penyidik Bisa Hitung Kerugian Negara Tanpa Libatkan BPK

Farih
Farih Published 09 Mar 2022, 11:40
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK Alexander Marwaata. Fotodok KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwaata. (Foto: dok KPK)
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara tidak perlu menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik bisa menghitung sendiri kerugian negara.

“Penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (9/3/2022).

Alex mendorong penyidik di seluruh instansi penegak hukum menghitung sendiri kerugian negara dari perkara yang ditanganinya. Penghitungan sendiri bisa membuat penanganan perkara makin efektif.

Dia menyebut BPK dan BPKP terkadang lambat dalam melaporkan hasil penghitungan kerugian negara. Padahal, penyidik butuh penghitungan cepat untuk kepastian hukum.

“(Penghitungan sendiri) mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP,” ujar Alex.

Alex mengatakan penilaian penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi bukan di tangan BPK dan BPKP. Penilaian tergantung dari hakim yang menjalankan sidang. Penegak hukum diminta tidak takut menghitung kerugian negara sendiri mulai dari sekarang.

“Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun,” kata Alex.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPK, Kerugian Negara, kpk, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ibadah haji prokes Kaji Ulang Usulan Biaya Haji, Kemenag Segera Konsultasi dengan DPR
Next Article persija Ambisi Persija Targetkan Sapu Bersih di Enam Laga Tersisa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?